Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Hukum Menshalati Pelaku Bom Bunuh Diri

--- Pertanyaan --- Bagaimana hukumnya menshalati seorang pelaku bom bunuh diri? --- Jawaban --- Melakukan bom bunuh diri adalah merupakan dosa yang besar karena membunuh orang lain dan bunuh diri, keduanya merupakan dosa yang besar. Dalam Alquran terdapat larangan untuk membunuh orang lain: وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا ﴿النساء: ٩٤﴾ ـ ِArtinya: "Dan, barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam; ia akan tinggal lama di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya dan akan menyediakan baginya azab yang besar." (QS An Nisa [4]: 94) Membunuh seseorang, sama saja dengan membunuh seluruh manusia (keturunannya). مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أ