Hukum Menshalati Pelaku Bom Bunuh Diri

--- Pertanyaan ---

Bagaimana hukumnya menshalati seorang pelaku bom bunuh diri?

--- Jawaban ---

Melakukan bom bunuh diri adalah merupakan dosa yang besar karena membunuh orang lain dan bunuh diri, keduanya merupakan dosa yang besar.

Dalam Alquran terdapat larangan untuk membunuh orang lain:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا ﴿النساء: ٩٤﴾ ـ

ِArtinya: "Dan, barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam; ia akan tinggal lama di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya dan akan menyediakan baginya azab yang besar." (QS An Nisa [4]: 94)

Membunuh seseorang, sama saja dengan membunuh seluruh manusia (keturunannya).

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ ﴿المائدة: ٣٣﴾ـ

ِArtinya: "Oleh sebab itu Kami menetapkan bagi Bani Israil bahwa barangsiapa yang membunuh seseorang padahal orang itu tidak pernah membunuh orang lain atau telah mengadakan kerusuhan di bumi, maka seoleh-olah ia membunuh sekalian manusia. Dan barangsiapa menyelamatkan nyawa seseorang, maka ia seolah-olah menghidupkan sekalian manusia. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan Tanda-tanda nyata; kemudian sesungguhnya kebanyakan dari mereka sesudah itu melampuai batas di bumi ini." (QS Al Maidah [5]: 33)

Dalam Alquran terdapat larangan untuk membunuh diri sendiri:

ـ...وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"...janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadapmu." (QS An-Nisa [4]: 30)

Rasulullah saw pernah satu kali dibawakan seorang jenazah yang telah membunuh dirinya sendiri. namum beliau saw tidak mau untuk menshalatkannya. Dalam riwayat disebutkan:

حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ سَلاَّمٍ الْكُوفِيُّ، أَخْبَرَنَا زُهَيْرٌ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ ‏.‏ روه مسلم -- كتاب الجنائز -- باب تَرْكِ الصَّلاَةِ عَلَى الْقَاتِلِ نَفْسَهُ ‏‏

Artinya: Dari jabir Ibnu Samuroh: (Jenazah) seseorang yang telah membunuh dirinya sendiri dengan sebuah panah dibawa ke hadapan Rasulullah (ﷺ), namun beliau (ﷺ) tidak bersedia shalat jenazah untuknya. (H.R. Muslim, Kitab Jenazah, Bab Meninggalkan shalat jenazah bagi orang yang melakukan bunuh diri)

Selain itu, ada riwayat yang lain:

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، عَنِ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، أَنَّ رَجُلاً، قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ أَمَّا أَنَا فَلاَ أُصَلِّي عَلَيْهِ ‏"‏ ‏.‏ روه النسائي, كتاب الجنائز, باب تَرْكِ الصَّلاَةِ عَلَى مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ ‏‏

Seorang pria bunuh diri dengan panah dan Rasulullah saw bersabda: "Adapun saya, saya tidak akan shalat (jenazah) untuknya." (H.R. An Nasa-i, Kitab Jenazah, Bab Meninggalkan shalat jenazah bagi orang yang melakukan bunuh diri)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa saja Hiburan Rasulullah saw bagi orang yang sakit?

Doa Setelah Shalat